Kumpulan Berita
Ruki menjelaskan, surat yang ditandatangani lima pimpinan termasuk dirinya kala itu bukanlah usulan kepada pemerintah untuk merevisi UU KPK.
Robi Nurhadi mengatakan polemik tentang revisi UU KPK mesti disikapi secara bijak.
Ia mengatakan, seluruh institusi penegak hukum di Indonesia selalu mempunyai badan yang mengawasi kerjanya.
Ia berharap, pemerintah dan parlemen memberikan contoh transparansi kepada publik, dengan tidak menutup-nutupi revisi UU KPK tersebut.
Saut mengatakan, 9 poin dalam draf revisi itu tidak terkait dengan UU No 7 Tahun 2006, yang merupakan ratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB.
Revisi UU KPK ternyata diusulkan oleh 6 anggota DPR dari parpol-parpol pendukung Jokowi. Berikut rinciannya.
Revisi UU KPK tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut lembaganya saat ini sedang berada di ujung tanduk.