Kumpulan Berita
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto menyebut, pihaknya akan mendalami peluang penerapan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape, sebagaimana yang telah dilakukan Singapura.
Pertumbuhan industri rokok elektrik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan.
Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap penggunaan vape dengan memperlakukannya sebagai isu narkoba.
Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan terkait vape. Ia terancam 12 tahun penjara. Ijonk tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
Vape atau rokok elektrik bisa menyebabkan penyakit paru langka yang bersifat permanen.
Meskipun sering dianggap lebih aman dibanding rokok konvensional, faktanya kandungan dalam cairan vape dapat memberikan efek merusak bagi tubuh.
Peredaran rokok elektronik kini menjadi tantangan besar bagi kesehatan masyarakat Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung menyebut, kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy terkait UU Kesehatan, bukan narkoba.