Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melapaorkan penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2025 tumbuh 7,38% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Pelaku industri buka soal mengenai pernyataan BNN menyebut rokok elektrik atau vape sebagai pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) merumuskan sejumlah rekomendasi strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida atau Whip Pink pada Rabu (18/2) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran vape atau rokok elektrik berisikan narkotika golongan II.
KemenkesI resmi memasukan cairan etomidate atau obat keras yang kerap digunakan di vape (rokok elektrik) menjadi narkotika golongan II. H
Kebiasaan merokok masih menjadi faktor terbesar penyebab kanker paru, disusul paparan polusi udara, asap rokok pasif, dan bahan kimia berbahaya di lingkungan industri. Namun, tren baru seperti penggunaan vape atau rokok elektrik kini juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan cairan etomidate, obat keras yang belakangan ditemukan pada rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkoba.