Kumpulan Berita
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika lewat vape sebagai media distribusi.
Kebiasaan merokok masih menjadi faktor terbesar penyebab kanker paru, disusul paparan polusi udara, asap rokok pasif, dan bahan kimia berbahaya di lingkungan industri. Namun, tren baru seperti penggunaan vape atau rokok elektrik kini juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan cairan etomidate, obat keras yang belakangan ditemukan pada rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkoba.
Pembakaran saat merokok sebabkan penyakit. Dokter jelaskan perbedaan rokok dan vape, dimana vape memanaskan cairan tanpa membakar, hasilkan zat toksik lebih sedikit. Alternatif lebih rendah risiko bagi perokok.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto menyebut, pihaknya akan mendalami peluang penerapan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape, sebagaimana yang telah dilakukan Singapura.
Pertumbuhan industri rokok elektrik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan.
Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana kasus obat keras dalam vape. Keluarga belum menjenguk di Lapas. Ijonk masih sakit ambeien, namun tak mendapat perlakuan khusus. Terancam 12 tahun penjara.
Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang perdana terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan terkait vape. Ia terancam 12 tahun penjara. Ijonk tak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.