Kumpulan Berita
Rokok elektrik atau vape kini semakin populer sebagai alternatif rokok konvensional.
Asosiasi ekosistem rokok elektrik (vape) di Indonesia menyatakan keberatan atas usulan pelarangan total peredaran vape.
Asosiasi pelaku usaha vape menegaskan bahwa rokok elektronik yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal di Indonesia merupakan barang resmi, berpita cukai.
Namun, jika penggunaan vape masih dalam batas normal atau tidak disalahgunakan, maka yang harus digencarkan pemerintah adalah edukasi kepada masyarakat.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menuturkan, larangan vape tersebut baru sebatas wacana yang disampaikan kepada pemerintah.
Shofiyullah menegaskan, jika hanya vape yang dilarang tanpa membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan, maka pelaku peredaran narkoba akan mencari media baru.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan karena liquid vape kerap disalahgunakan dengan dicampur kandungan narkotika.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melapaorkan penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2025 tumbuh 7,38% dibandingkan tahun sebelumnya.