Kumpulan Berita
Muncul wacana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik (REL) atau vape. Pelarangan total peredaran vape di Indonesia mengemuka pada Februari 2026.
Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan bijak dan berbasis data dalam menyikapi penyalahgunaan media vape sebagai peredaran narkotika di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap Frendry Dona alias Fhoku yang merupakan pengendali clandestine lab atau laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.
Pengaturan rokok elektronik tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Penggunaan vape atau rokok elektrik selama kehamilan bukanlah pilihan yang aman.
Rokok elektrik atau vape kini semakin populer sebagai alternatif rokok konvensional.
Asosiasi pelaku usaha vape menegaskan bahwa rokok elektronik yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal di Indonesia merupakan barang resmi, berpita cukai.
Usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang penggunaan vape di Indonesia kembali memicu perdebatan di masyarakat.