Kumpulan Berita
Rokok elektrik atau vape dapat menjadi solusi untuk seseorang berhenti merokok konvensional.
Pajak rokok elektrik diterapkan sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Deretan penyakit pernapasan yang mengintai akibat vape.
Vape dinilai lebih aman dan merupakan alternatif untuk perokok berat mengurangi penggunaan tembakau.
Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024.
Larangan itu mulai diberlakukan untuk mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh rokok.
WHO mendesak pemerintah larangan rokok elektrik (vape) seperti tembakau dan perasa pada alternatif merokok.
Alasan vape dilarang oleh WHO di semua negara.