Kumpulan Berita
Penolakan terhadap wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape menuai berbagai komentar karena kekhawatiran akan dampak sistemik yang ditimbulkan.
Muncul wacana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik (REL) atau vape. Pelarangan total peredaran vape di Indonesia mengemuka pada Februari 2026.
Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan bijak dan berbasis data dalam menyikapi penyalahgunaan media vape sebagai peredaran narkotika di Indonesia.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar laboratorium narkoba golongan II jenis etomidate di salah satu apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten. Satu orang WN Malaysia berinisial CK (40) ditangkap.
Pengaturan rokok elektronik tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Penggunaan vape atau rokok elektrik selama kehamilan bukanlah pilihan yang aman.
Asosiasi ekosistem rokok elektrik (vape) di Indonesia menyatakan keberatan atas usulan pelarangan total peredaran vape.
Asosiasi pelaku usaha vape menegaskan bahwa rokok elektronik yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal di Indonesia merupakan barang resmi, berpita cukai.