Kumpulan Berita
Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai 1 Januari 2024.
Larangan itu mulai diberlakukan untuk mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Alasan vape dilarang oleh WHO di semua negara.
Bahaya sering merokok konvensional dan elektrik secara bergantian.
Kadang mereka beralih ke vape, padahal juga vape tidak sehat bagi paru-paru.
Baik vape maupun rokok konvensional ternyata sama-sama memiliki risiko bagi kesehatan tubuh, salah satunya kanker paru-paru.
Pelaku UMKM di industri rokok elektrik di Indonesia semakin menjamur.