Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon. Putusan itu terlihat melalui laman resmi milik MA.
Laporan dilayangkan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024).
Dia melanjutkan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif dan tidak hanya mengejar keadilan formal.
Saksi kunci tewasnya sejoli asal Cirebon Bernama Suroto meyakini Vina dan Eky merenggang nyawa akibat dibunuh.
Peristiwa memilukan yang dialami Vina dan Eky terjadi pada Minggu 27 Agustus 2016 dini hari. Sejoli itu dihabisi di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon.
Ini disampaikan eks Kabareskrim Susno Duadji dalam sidang PK kasus Vina.
Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina Cirebon.
Otto Hasibuan meyakini jika kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam bukan merupakan peristiwa pembunuhan.