Kumpulan Berita
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai saksi atas dugaan kesaksian palsu.
Malam ini kasus pembunuhan Vina akan kembali dibahas mendalam di AB+ bersama Abraham Silaban.
Memori PK akan didaftarkan pada pagi hari.
Toni mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, Mabes Polri sendiri sebenarnya sudah membentuk tim khusus yang dibentuk langsung oleh Kapolri.
"Jadi Saka pribadi yang katanya buat Iptu Rudiana tadi awalnya nantang kenapa tidak hadir alasannya apa lagi," ujar Saka Tatal usai sumpah pocong.
Alasan Saka Tatal sumpah pocong adalah agar membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Vina.
Saka Tatal menjalani proses sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.