Kumpulan Berita
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky akan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai saksi atas dugaan kesaksian palsu.
Malam ini kasus pembunuhan Vina akan kembali dibahas mendalam di AB+ bersama Abraham Silaban.
PK kasus Vina akan didaftarkan melalui PN Cirebon.
Toni mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, Mabes Polri sendiri sebenarnya sudah membentuk tim khusus yang dibentuk langsung oleh Kapolri.
"Jadi Saka pribadi yang katanya buat Iptu Rudiana tadi awalnya nantang kenapa tidak hadir alasannya apa lagi," ujar Saka Tatal usai sumpah pocong.
Saka Tatal menjalani sumpah Pocong menegaskan dirinya bukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Saka Tatal menjalani proses sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Berikut isi sumpah pocong Saka Tatal.