Kumpulan Berita
Rakyat Bersuara malam ini bersama Aiman Witjaksono, Farhat Abbas, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan para narasumber kredibel lainnya kembali hadir.
Lima terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, dicecar 40-50 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Lima terpidana seumur hidup kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, dicecar 40-50 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri saat menjalani pemeriksaan di Rutan Kebonwaru, Senin 5 Agustus 2024.
Bareskrim Polri berencana memanggil mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Saka Tatal terkait keterangan palsu dari terlapor Aep dan Dede.
Susno Duadji mengatakan penanganan perkara kasus Vina-Eky oleh Kepolisian Cirebon sejak awal telah melanggar pakem atau aturan mendasar.
Tim kuasa hukum ketujuh terpidana telah melengkapi bukti baru atau novum kasus Vina untuk syarat PK.
Mantan Bupati Purwakarta ini mengatakan, dua amarah ini saling bertemu.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, proses penyidikan yang dialami oleh Saka Tatal harus batal demi hukum.