Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal. Dalam sidang kali ini, Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik, Rabu (31/7/2024).
Tim kuasa hukum Saka Tatal yang menyimpulkan kematian sejoli Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal bukan pembunuhan, dibantah keras oleh pihak keluarga yakni orangtua Eky, Rudiana dan kakak Vina, Marliyana.
"Mabes Polri yang saat ini kami tahu sedang melakukan penyelidikan kasus ini dari nol," kata Toni RM.
Secara terbuka, Widia mengaku mendapat kabar dari anggota Polsek Talun, yang menyebut Vina meninggal dunia karena kecelakaan.
Menurutnya, sejak menjadi Mandor Polisi tahun 2013 silam hingga 2024 ini, dia telah banyak menolong korban kecelakaan lalu lintas.
Suroto menyatakan bahwa dirinya hanya membantu polisi sehingga pekerjaannya hanya masalah kemanusian saja, khususnya saat kematian Vina dan Eky Cirebon terjadi.
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menghadiri sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024.