Kumpulan Berita
Bareskrim Polri hanya akan mengasistensi Polda Jabar usai salah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Laporan tersebut dipicu dari kesaksian RT Pasren yang menguatkan bahwa terpidana kasus Vina adalah pelakunya.
Abdul Pasren yang merupakan mantan Ketua RT akhirnya buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Usai Pegi Setiawan bebas dari tahanan lewat gugatan praperadilan, kini keluarga Vina di Cirebon membeberkan satu fakta baru.
Wahyu mengungkap, pihaknya belum dapat memerinci hasil evaluasi, sebab hingga saat ini proses masih berlangsung.
Wahyu tak memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Keduanya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus memberikan keterangan palsu dalam pembunuhan yang terjadi 2016 silam itu.
Desakan untuk pemeriksaan ulang kasus pembunuhan Vina Cirebon itu mencuat ke publik usai praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh PN Bandung.