Kumpulan Berita
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis selama 1,5 tahun hukuman penjara,
Vonis hakim pada Bharada E bisa dinyatakan inkracht atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Hasto mengungkapkan keputusan Hakim tersebut artinya mempertimbangkan juga masukkan dari masyarakat.
Vonis tersebut dianggap mencerminkan keadilan yang ditegakkan.
Kejagung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara Bharada E.
Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu menjenguk anaknya di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan Richard Eliezer.
Salah satunya, adanya rasa memaafkan tulus dari pihak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.