Kumpulan Berita
Hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah Mahkamah Agung (MA).
Berikut fakta-fakta vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Ferdy Sambo.
Salah satunya, tak ada iktikad dari Sambo untuk mengklarifikasi masalah kepada Brigadir J.
Menurutnya, apa yang dilakukan keempatnya merupakan hak sebagai warga negara.
Mereka merasa khawatir, saat eksekusi dilakukan tak ada yang bisa menjamin bahwa itu benar Ferdy Sambo yang dieksekusi mati.
Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga melakukan banding.
Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340.
Berikut sejumlah fakta respons orangtua Brigadir J usai vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.