Kumpulan Berita
PNS untuk kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama 29-31 Desember 2025.
Rencana ini diambil karena indikator makroekonomi nasional dinilai berada dalam kondisi yang baik dan stabil.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) tanggal, 29, 30, 31 Desember 2025. Hal ini terkait dengan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan WFA bagi ASN bersifat opsional dan bukan kewajiban.
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA)
Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) atau WFA (Work From Anywhere) bagi ASN.
Dudy Purwagandhi telah melakukan simulasi terhadap kebijakan work from anywhere (WFA).
Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan work from anywhere (WFA) saat ini memberi pengaruh.