Kumpulan Berita
PNS untuk kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama 29-31 Desember 2025.
Rencana ini diambil karena indikator makroekonomi nasional dinilai berada dalam kondisi yang baik dan stabil.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) tanggal, 29, 30, 31 Desember 2025. Hal ini terkait dengan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan WFA bagi ASN bersifat opsional dan bukan kewajiban.
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA)
Sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Nantinya sistem tersebut membuat kerja PNS lebih fleksibel.
Keputusan Pemerintah untuk memberlakukan Work From Anywhere (WFA) dari tanggal 24-27 Maret 2025, dinilai langkah yang sangat tepat.
Dudy Purwagandhi telah melakukan simulasi terhadap kebijakan work from anywhere (WFA).