Kumpulan Berita
Hingga saat ini masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan dengan tertib.
Hal tersebut menyebabkan banyak perusahaan meminta karyawannya untuk bekerja dari rumah.
Aturan Work From Home (WFH) mulai diterapkan saat pandemi covid-19 melanda Indonesia.
Angka kasus positif Covid-19 meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir.
Hal itu guna mengurangi penyebaran Covid-19.
Menparekraf Sandiaga juga mengklarifikasi soal isunya terkena COVID-19 lagi.
Erick Thohir mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah.
enteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat.