Kumpulan Berita
Untuk menanggulangi virus corona atau COVID-19, pemerintah telah mengimbau kepada masyarakat untuk belajar,
Pandemi virus corona (COVID-19) yang melanda Indonesia membuat banyak masyarakat memutuskan mengkarantina
Walau bekerja dari rumah atau berdiam diri di rumah untuk social distancing bukan berarti Anda malas berolahraga.
Dia menambahkan, Surat Edaran itu berlaku dari 20 Maret sampai 4 April 2020.
Penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19 kian meluas dan semakin mengkhawatirkan.
Presiden Joko Widodo telah mengimbau masyarakat untuk menerapkan social distancing untuk menekan penyebaran virus corona
Seperti kebanyakan warga Jakarta yang sedang mencoba menerapkan konsep social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona
Setiap orang punya cara tersendiri untuk membangkitkan mood sebelum Work From Home (WFH).