Kumpulan Berita
Sebelumnya, pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas.
Polisi menduga korban bunuh diri.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan, sementara YXC dijanjikan gaji Rp21 juga per Minggu.
Polisi masih memburu Warga Negara Asing (WNA) China berinisial AJ yang diduga merupakan bos investasi bodong.
Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memvonis bebas Yu Hao (49), terdakwa kasus penambangan emas ilegal sebanyak 774 kg.
KY turun tangan untuk memantau dugaan pelanggaran kode etik hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan terdakwa YH, warga negara China
Harli menjelaskan JPU telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP tertanggal 17 Januari 2025.