Kumpulan Berita
Mereka terlibat kasus tindak pidana narkotika hingga penangkapan ikan secara ilegal.
Potensi deportasi tetap ada karena banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja Indonesia.
Sebanyak 124 Warga Negara Asih (WNA) dari berbagai negara diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian.
Warga Jerman tersebut masuk dalam tindak pidana narkotika karena telah terbukti menyimpan ganja.
Imigrasi Jakarta Selatan mencatat selama tahun 2020 ini, ada 49 orang WNA yang dilakukan deportasi karena melanggar.
Menurutnya, sebagai negara berdaulat, Indonesia harus membatasi pihak asing dalam menyelesaikan masalah di Papua.
Diduga ganggu hubungan rumah tangga orang, seorang WNA asal Tiongkok yang bekerja di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dideportasi.
Para imigratoir ini mengaku akan masuk ke Malaysia secara ilegal dan mencari kerja di sana.