Kumpulan Berita
Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengena aktivitas mencurigakan oleh WNA.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan, warga negara asing (WNA) yang mengalami pembatalan (cancel flight) maupun pengalihan penerbangan (diverted flight) karena erupsi Gunung Anak Krakatau dapat diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria, dalam patroli pengawasan orang asing yang dilakukan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, Kamis (27/8/2026) malam.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, tindakan ini dilakukan terhadap WNA yang aktivitasnya berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Penindakan ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial.
Dirjen Imigrasi juga melakukan penangkalan sebanyak 2.678 orang dan pencegahan terhadap 478 orang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Biaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya 300