Kumpulan Berita
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mendeportasi tiga warga negara Tiongkok setelah terbukti memalsukan data, dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan pra-investasi di Indonesia. Selain deportasi, ketiganya juga dikenakan tindakan pencekalan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, berinisial AW yang masuk dalam daftar buronan kasus dugaan pelecehan seksual di negaranya.
Tiga orang warga negara asing (WNA) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Dua di antaranya meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkap motif penganiayaan, yang menyebabkan warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30) tewas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menangkap warga negara asing (WNA), yang diduga melanggar hukum. Terbaru, Imigrasi mengamankan 210 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring.
Mereka menyelundupkan sabu dalam tubuh dengan cara ditelan saat terbang dari Lahore, Pakistan ke Jakarta.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebutkan, pihaknya menangkap belasan WNA asal Tiongkok, Taiwan, hingga Malaysia lantaran terindikasi melakukan dugaan kasus penipuan love scamming
Seorang warga negara asing (WNA) bernama Robin menjadi korban pencurian handphone di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kini, polisi telah menangkap tiga terduga pelaku.