Kumpulan Berita
Surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan kliennya yang menggambarkan adanya mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut melanjutkan, terdapat pihak-pihak yang berinisiatif terkait persolaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kuota haji tambahan.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
KPK sebelumnya membantarkan penahanan Gus Yaqut karena alasan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selama proses pengantaran Gus Yaqut terus dijaga petugas KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Jumat (19/6/2026). Gus Yaqut merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Eny mengatakan suaminya tidak meminta makanan khusus pada momen Idul Adha. Menurut dia, Yaqut memiliki penyakit gerd sehingga harus menghindari makanan bersantan.
KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya.