Kumpulan Berita
Staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidizin alias Nanang pernah menyerahkan uang ke mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Selain dari Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU), ia menyebutkan tim yang dimaksud juga terdiri dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengulik keterangan Muhadjir terkait latar belakang terbitnya surat tersebut.
Surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan kliennya yang menggambarkan adanya mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut melanjutkan, terdapat pihak-pihak yang berinisiatif terkait persolaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kuota haji tambahan.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
KPK sebelumnya membantarkan penahanan Gus Yaqut karena alasan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selama proses pengantaran Gus Yaqut terus dijaga petugas KPK.