Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengulik keterangan Muhadjir terkait latar belakang terbitnya surat tersebut.
Awalnya, Jaksa menanyakan Bajak Laut perihal terjadinya penitipan yang berlangsung di daerah Mampang, Jakarta Selatan pada 2024 lalu.
Surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan kliennya yang menggambarkan adanya mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Budi menjelaskan, dengan pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
KPK sebelumnya membantarkan penahanan Gus Yaqut karena alasan kesehatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Jumat (19/6/2026). Gus Yaqut merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Kedatangannya ini usai dua kali absen dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota.