Kumpulan Berita
Kemudian kepada Zainal, Jaksa menunjukkan tumpukan uang pecahan USD100 yang terdapat hoodi bag berwarna biru.
Pernyataan itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis, 10 September 2026.
Staf biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidizin alias Nanang pernah menyerahkan uang ke mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Selain dari Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU), ia menyebutkan tim yang dimaksud juga terdiri dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengulik keterangan Muhadjir terkait latar belakang terbitnya surat tersebut.
Surat dakwaan tidak menguraikan perbuatan kliennya yang menggambarkan adanya mens rea dalam pembagian kuota haji tambahan.
Yaqut melanjutkan, terdapat pihak-pihak yang berinisiatif terkait persolaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kuota haji tambahan.