Kumpulan Berita
Pernyataan itu disampaikan Arifin saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis, 10 September 2026.
Yaqut menegaskan, hingga persidangan tersebut selesai tidak bisa dipastikan apakah NU yang dimaksud merupakan Nahdlatul Ulama.
Selain dari Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh (PHU), ia menyebutkan tim yang dimaksud juga terdiri dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengulik keterangan Muhadjir terkait latar belakang terbitnya surat tersebut.
Awalnya, Jaksa menanyakan Bajak Laut perihal terjadinya penitipan yang berlangsung di daerah Mampang, Jakarta Selatan pada 2024 lalu.
Yaqut melanjutkan, terdapat pihak-pihak yang berinisiatif terkait persolaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kuota haji tambahan.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.