Kumpulan Berita
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Budi menjelaskan, dengan pelimpahan ini JPU akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
KPK sebelumnya membantarkan penahanan Gus Yaqut karena alasan kesehatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Jumat (19/6/2026). Gus Yaqut merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Kedatangannya ini usai dua kali absen dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota.
Eny mengatakan suaminya tidak meminta makanan khusus pada momen Idul Adha. Menurut dia, Yaqut memiliki penyakit gerd sehingga harus menghindari makanan bersantan.
Pihak Yaqut menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji.