Kumpulan Berita
Kata dia, penahanan dapat menjadi langkah yang tepat, namun keputusan akhir tetap berada di tangan internal KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memahami konstruksi perkara.
KPK seharusnya bekerja keras merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera digulir di ruang sidang setelah menahan yang bersangkutan.
Eks Menteri Agama yang juga tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, ia ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 12 Maret 2026.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jamaah.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.
Selesai pemeriksaan, Gus Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye yang artinya Gus Yaqut menjadi tahanan KPK.