Kumpulan Berita
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jamaah.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.
Selesai pemeriksaan, Gus Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye yang artinya Gus Yaqut menjadi tahanan KPK.
Gus Yaqut mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK.
Gus Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Kuasa hukum berpendapat penetapan tersangka Gus Yaqut tidak memenuhi syarat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.