Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini hakim akan menerima dalil yang diajukan pihaknya selama persidangan.
Mahfud menegaskan harapannya agar proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum.
Tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim pun mengingatkan agar para pihak tidak saling menginterupsi saat menanyai ahli.
KPK menambahkan, proses penggeledahan terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan.
Penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
KPK menyebut alasan mantan Menag tersebut tidaklah pas.
Pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, membeberkan alasan kliennya ajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.