Kumpulan Berita
Tim pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Gus Yaqut oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim pun mengingatkan agar para pihak tidak saling menginterupsi saat menanyai ahli.
KPK menambahkan, proses penggeledahan terhadap Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan.
Penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
KPK menyebut alasan mantan Menag tersebut tidaklah pas.
Pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, membeberkan alasan kliennya ajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut tak banyak berkomentar pada awak media tentang sidang perdananya itu. Dia hanya menyebutkan kabarnya baik dan siap menjalani sidang.
Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.
Lebin lanjut dia mengatakan, dana haji khusus merupakan uang calon jamaah khusus atau haji plus yang besarannya telah ditentukan oleh pengelolanya.