Kumpulan Berita
Selesai pemeriksaan, Gus Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye yang artinya Gus Yaqut menjadi tahanan KPK.
Gus Yaqut mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK.
Gus Yaqut hadir untuk pemeriksaan di KPK didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum berpendapat penetapan tersangka Gus Yaqut tidak memenuhi syarat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.
Gus Yaqut menuntut penguguran status tersangka yang ditetapkan KPK.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Mahfud menegaskan harapannya agar proses hukum kasus ini berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum.
Menurut Mellisa, notula ekspose juga tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak termasuk dalam daftar alat bukti yang lazim digunakan dalam proses penegakan hukum.