Kumpulan Berita
Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.
Selesai pemeriksaan, Gus Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye yang artinya Gus Yaqut menjadi tahanan KPK.
Gus Yaqut hadir untuk pemeriksaan di KPK didampingi kuasa hukumnya.
Gus Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Kuasa hukum berpendapat penetapan tersangka Gus Yaqut tidak memenuhi syarat Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini hakim akan menerima dalil yang diajukan pihaknya selama persidangan.