Kumpulan Berita
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meminta masyarakat menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sepihak atas kericuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Agustus 2026 malam.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat martabatnya diserang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana, melainkan juga integritas moral para penegak hukum.
Yusril menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, tambah dia, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pembenahan dirasa penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan berintegritas.
Pemerintah, kata Yusril, prihatin dengan tindakan rasuah yang terjadi meski tidak dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Sekadar informasi, pada persidangan Rabu (6/5) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa posisi Komnas HAM harus diperkuat. Ia menilai fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih oleh pemerintah.