WARGA Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) diminta memperkuat toleransi. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) LDII 2020 secara daring.
"Toleransi adalah perilaku terbuka dan menghargai segala perbedaan yang ada dengan sesama meskipun kita tidak sama dengan keyakinan atau agama tersebut," kata dia, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (20/8/2020).
"Toleransi berarti menghormati dan belajar dari orang lain, menghargai perbedaan, menjembatani kesenjangan budaya, menolak stereotip dan stigma sosial yang tidak adil, sehingga tercapai kesamaan sikap," imbuhnya.
Ia menjelaskan, toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijaga jika memenuhi tiga syarat utama, yakni merasa senasib sepenanggungan, menciptakan persatuan dan kesatuan, rasa kebangsaan atau nasionalisme serta menghargai hak-hak setiap warga negara.
Baca juga: 5 Golongan Orang yang Selalu Didoakan Malaikat
Di hadapan peserta Rapimnas, dirinya juga mengingatkan Keputusan MUI No 03/Kep/KF-MUI/IX.2006 tentang LDII. Ada lima poin penting dalam putusan yang terbit pada 4 September 2006 atau 11 Sya’ban 1427H, yaitu:
(1) LDII telah menganut paradigma baru
(2) LDII bukan penerus/kelanjutan dari gerakan Islam Jama’ah serta tidak menggunakan ataupun mengajarkan ajaran Islam Jama’ah
(3) LDII tidak menggunakan atau mengajarkan sistem ke-amir-an
(4) LDII tidak menganggap umat Islam di luar kelompok mereka sebagai kafir atau najis
(5) LDII bersedia bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, mengikuti landasan berpikir keagamaan sebagaimana yang ditetapkan MUI.
"Saya harap agar fatwa MUI ini secara konkrit dijalankan oleh pengurus LDII, mulai dari tingkat DPP hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga kepada semua anggota," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News