Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PSBB Transisi Diperpanjang, Bagaimana Nasib Ganjil-Genap di Jakarta?

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis · Minggu 25 Oktober 2020 15:47 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 25 620 2299289 psbb-transisi-diperpanjang-bagaimana-nasib-ganjil-genap-di-jakarta-8SJ2CDPcmn.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Penerapan sistem ganjil-genap (gage) tetap ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlangsung di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan sistem ganjil-genap untuk mobil akan tetap ditiadakan dalam PSBB transisi di Ibu Kota.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober 2020," kata Sambodo dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).

Sambodo menambahkan, pihaknya juga akan tetap mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. "Dan selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melanjutkan penerapan PSBB transisi di Ibu Kota. Dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemprov DKI, PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, resmi diperpanjang selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Anies Sebut Kasus Covid-19 Melandai

“Ini sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020,” demikian keterangan dalam laman PPDI.

Follow Berita Okezone di Google News

Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini