JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan segera akan melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Putri yang merupakan salah satu pulau terluar di daerah Batam yang berbatasan dengan wilayah Singapura.
"Pemerintah melalui KKP akan segera melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah Pulau Putri," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).
KKP, ujar dia, sudah berkoordinasi dan membahas sinergi dan kolaborasi pengelolaan wilayah perbatasan negara dan PPKT (pulau-pulau kecil terluar) dengan berbagai instansi terkait.
Baca Juga: Cara Proses Balik Nama Setifikat Tanah, Cek di Sini
Hendra mengingatkan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah perairan dan daratan yang luas.
"Banyak pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain. Ini harus kita jaga untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan KKP berperan aktif dalam mengelola wilayah perbatasan Indonesia melalui program kegiatan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Terluar Indonesia.
Baca Juga: Sertifikat Palsu Dijadikan Jaminan Kredit, Begini Akal-akalannya
Ia mengemukakan bahwa di antara pulau-pulau terluar tersebut adalah Pulau Putri dan Pulau Nipah yang termasuk ke dalam 111 pulau terluar dan berada di wilayah administratif Kota Batam.
Mengenai Pulau Putri yang berbatasan dengan Singapura, Hendra mengungkapkan pasir di Pulau Putri dahulu sempat dimanfaatkan oleh Singapura. Dengan gencarnya KKP melakukan sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau Terluar, untuk Pulau Putri sendiri rencananya seluas kurang lebih 1 hektare akan disertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Setelah terjadi pengerukan pasir di Pulau Putri, KKP melakukan koodinasi dengan Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Batam untuk dilakukan reklamasi di Pulau Putri dengan tujuan mengembalikan wujud asalnya," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News