JAKARTA - Seorang anak diduga membunuh ibu kandung di Cengkareng, Jakarta Barat. Sang Anak ternyata terbukti mengalami gangguan jiwa.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menuturkan, hal tersebut berdasarkan hasil kejiawaan sang anak A (36). "Hasilnya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," ujar Bintang saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Bintang membeberkan, penyidik menuggu arahan dari kejaksaan mengenai kelanjutan proses hukum kasus tersebut. Pasalnya, A sudah berstatus tersangka. "Pemberkasan tetap berjalan sambil menunggu petunjuk dari kejaksaan seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Satu Keluarga Posting Foto Natal Sambil Tenteng Senjata, Tuai Kemarahan Publik
Baca juga: Jokowi: Indonesia Satu dari Lima Negara yang Berhasil Kendalikan Covid-19!
Bintang menjelaskan, bahwa setelah tersangka terbukti mengalami gangguan jiwa, penyidik bisa melakukan penangguhan penahanan. "Bisa dilakukan pembantaran di RS Jiwa jika dirasa tersangka aman dan tidak melarikan diri, dan juga harus ada pihak penanggungjawab," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News