JAKARTA – Status minyak goreng perlu dinaikkan menjadi kebutuhan pokok atau bahan pangan strategis. Dengan begitu pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri dapat dikendalikan.
Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip mengatakan jika statusnya sama seperti beras, pemerintah harus menyiapkan stok untuk mengendalikan harga di pasar. Caranya, dengan mencadangkan produk, serta mengintegrasikan data-data produsen minyak goreng sawit dari BUMN sawit juga dari perusahaan swasta melalui domestic market obligation (DMO).
“Seperti beras jika ada lonjakan harga, Pemerintah harus turun tangan, demikian juga dengan minyak goreng ketika sudah menjadi bahan pokok. Jika terjadi gejolak harga, maka Pemerintah dapat segera melakukan intervensi pasar melalui kebijakan,” jelasnya Rabu (22/6/2022).
Untuk dapat melakukan intervensi pasar, maka harus ada buffer stock logistic. Indonesia, jelasnya, telah memiliki lembaga yang berpengalaman dalam mengendalikan harga pangan. Tidak hanya memiliki stok untuk intervensi pasar, lembaga penyangga juga dapat menjadi pusat data produksi dan konsumsi migor nasional.
Selain dapat menstabilkan harga, dengan adanya lembaga khusus yang mengelola stok migor, dia mengatakan kebijakan DMO juga akan lebih mudah diawasi. Dia mencontohkan di komoditas gas ada kewajiban DMO, dan produsen harus menjual ke Pertamina.
“Mungkin saatnya, migor ini diangkat statusnya menjadi bahan kebutuhan pokok. Artinya harus ada peran buffer logistiknya dari BUMN, seperti Bulog atau seperti holding pangan yang sekarang menjadi Holding Rajawali Nusantara Indonesia (RNI),” tambah Sunarsip.
Dia mengatakan bisa saja Bulog ditambahkan tugas sebagai pengendali harga minyak goreng, sehingga ketika terjadi kasus-kasus kelangkaan minyak goreng seperti saat ini, Bulog turun tangan. Jika tidak ada lembaga yang menyangga, maka Pemeritah akan sulit melakukan intervensi.
Follow Berita Okezone di Google News