KASUS gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia memang berhenti setelah Kemenkes melarang penggunaan obat sirup. Pasalnya, beberapa obat sirup ternyata mengandung zat toksik (racun) yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diluar batas wajar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun akhirnya melakukan penyelidikan terhadap beberapa perusahaan yang memang bertanggung jawab mengedarkan obat sirup tersebut. Dari situ, banyak perusahaan farmasi kemudian ditarik izin edarnya.
Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), Drs. Elfiano Rizaldi menampik adanya kesalahan secara sistem atau aturan (sistemik). Menurutnya, hal ini akibat dari aksi oknum penipu oleh supplier. Sehingga adanya cemaran zat toksik di obat cair anak-anak.
"Ini bukan masalah sistemik, tetapi ada oknum ada celah untuk menipu di supplier bahan kimianya. Banyak terjadi di mulai dari supplier kimia pelarut, yang tidak baik itu kandungan EG ataupun DEG," papar Drs Elfiano dalam Bincang Pagi : Kembalinya Obat Sirup yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG di Antara Kita.
"Jadi ada industri farmasi (IF) yang tertipu, yang dilakukan dengan baik oleh IF-nya karena tidak semua melakukannya," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News