JAKARTA – Berakhir sudah pelarian Si Kembar Rihana dan Rihani dari jeratan hukum. Adik beradik itu berhasil ditangkap oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di dalam kamar sebuah apartemen.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah Gading Serpong Tangerang Banten. Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjutt.
Rihana dan Rihani tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 09.10 WIB. Keduanya terlihat mengenakan baju berwarna merah muda dan biru muda.
Setibanya di Polda Metro Jaya, keduanya bungkam, tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut mereka. Keduanya langsung digiring masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum oleh para penyidik.
Wadirkrimum Polda AKBP Imam Yulisdiyanto mengungkap total kerugian korban penipuan iPhone, Rihana dan Rihani mencapai Rp35 Miliar. Selain itu, kata dia, polisi menerima 17 laporan dugaan penipuan Rihana dan Rihani.
"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," ujar Imam pada wartawan.
Follow Berita Okezone di Google News










