JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk segera melakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19.
Kepala Negara ingin adanya penyusunan prosedur baru untuk pasien Covid-19, baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan. Kemudian pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat pandemi virus corona itu.
"Untuk Menteri Kesehatan, segera lakukan norma standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19. Baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19," kata Jokowi dalam rapat terbatas 'Pembiayaan BPJS Kesehatan' melalui video conference di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Alokasikan APBD untuk Pelayanan Pasien Corona
Sebelumnya, Jokowi ingin pembiayaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ingin para gubernur, bupati, dan wali kota bisa merealokasikan anggaran tersebut untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmh)