Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Deretan Resepsi Pernikahan yang Dibubarkan Paksa di Tengah Pandemi Corona

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Senin 06 April 2020 15:42 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 06 620 2194936 deretan-resepsi-pernikahan-yang-dibubarkan-paksa-di-tengah-pandemi-corona-uhwklijU9d.jpg Ilustrasi. Foto: Readers Rigest
A A A

PANDEMI virus corona (COVID-19) tak hanya berimbas ke sektor ekonomi, namun juga mengacaukan rencana pernikahan. Sebab resepsi pernikahan tak boleh digelar guna memutus mata rantai penularan virus tersebut.

Sementara bagi yang memaksakan diri menggelar resepsi pernikahan, maka acara itu akan dibubarkan polisi. Nah ironisnya, sejumlah pasangan masih nekat menggelar resepsi.

Pantauan Okezone sejak pandemi corona berlangsung hingga Senin (6/4/2020), terdapat tiga resepsi pernikahan yang dibubarkan polisi. Di mana saja itu, berikut ulasannya:

Pertama, sepasang kekasih melangsungkan resepsi pernikahan di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri oleh ratusan tamu undangan.

Karena kerumunan orang berpotensi membuat corona semakin mewabah, maka polisi langsung membubarkan acara tersebut. Para tamu pun akhirnya meninggalkan mempelai di lokasi acara.

Baca Juga: Viral Ijab Kabul Pernikahan Lewat Video Call, Begaimana Hukumnya dalam Islam?

"Kami mengedepankan upaya persuasif humanis. Alhamdulillah masyarakat kooperatif dan mau membubarkan diri,” ujar Kapolsek Sukahaji Iptu Dadang Supriadi kepada wartawan.

Kedua, polisi membubarkan resepsi pernikahan di Kelurahan Pal V, Kotabaru, Kota Jambi, pada Minggu 29 Maret 2020 atau sehari setelah peristiwa di Majalengka. Dalam membubarkan acara itu, polisi dibantu oleh anggota TNI.

Petugas dari Polsek Kota Baru Aiptu Dicky Lubis mengatakan, pada Jumat 27 Maret 2020 atau dua sebelum kejadian, pihaknya sudah meminta keluarga mempelai untuk tidak menggelar resepsi. Sebab resepsi itu bisa membuat penyebaran corona meluas.

Baca Juga: Pandemi Corona, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Majalengka

Namun keluarga mengantin tersebut tetap menggelar resepsi dan akhirnya dibubarkan secara paksa. "Dengan kesadaran mereka tertib membubarkan diri. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi pada minggu mendatang," ucap Dicky.

Baca Juga: Pengantin Daftar Nikah Secara Daring di Tengah Pandemi Covid-19

Follow Berita Okezone di Google News

Ketiga, pada hari yang sama dengan peristiwa di Jambi, yaitu Minggu 29 Maret 2020 terdapat resepsi pernikahan di Kelurahan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Mengetahui hal tersebut, Kanit Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Faisal turun langsung ke lokasi dan membubarkannya.

"Ini demi pencegahan penyebaran virus corona dan diharapkan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu untuk meniadakan acara yang seperti ini guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona ini,” ucapnya ke warga.

Dia menegaskan pembubaran itu karena situasi sedang berbahaya karena sedang terjadi pandemi corona. "Jadi kami mohon kepada bapak, ibu, dan tuan rumah yang mengadakan hajatan untuk membubarkan diri," tutur Faisal.

Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) membatasi layanan pendaftaran pencatatan nikah, yaitu hanya membuka pendaftaran lewat online sejak 1 April 2020.

Kasubdit Mutu Sarana Prasana dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag, Anwar Saadi mengatakan hingga Jumat 3 April 2020, lebih dari 2.400 calon pengantin (catin) telah mendaftar secara daring.

"Data per pukul 15.00 WIB yang terekam di simkah.kemenag.go.id, pendaftar online sebanyak 2.427 catin," ujarnya seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id.

Meski pendaftaran boleh dilakukan secara online, resepsi tidak boleh digelar. Jika nekat, maka akan terjadi pembubaran oleh aparat seperti tiga peristiwa di atas.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini