Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pemkot Bogor Siapkan 10 Check Point Selama Status PSBB

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis · Minggu 12 April 2020 11:59 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 12 620 2197929 pemkot-bogor-siapkan-10-check-point-selama-status-psbb-mO4vZIOY5B.jpg Anggota kepolisian sedang melakukan imbauan di check poin PSBB Jakarta/Foto: Arif Julianto-okezone
A A A

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menyiapkan ceck point (titik pemeriksaan) yang akan diisi petugas gabungan. Para petugas menjalankan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga bisa meminimalisir penularan virus corona (covid-19).

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, nantinya ada sekira 10 check point yang tersebar di beberapa perbatasan ke wilayah Kota Bogor.

"Masih sesuai konsep Dishub sambil dimodifikasi di lapangan untuk hal-hal teknisnya. Kurang lebih 10 check point, besok diputuskan," kata Dedie, saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Sanksi Pidana Akan Diberikan jika Tak Bisa Diedukasi soal PSBB

Dalam check point tersebut, lanjut Dedie, diisi oleh petugas gabungan baik dari Polisi, TNI maupun Dishub yang melakukan pemeriksaan di jalan.

"Akan dilakukan pengecekan-pengecekan di jalan. Jadi setiap orang yang tidak ada kepentingan mendesak, atau tidak ada kepentingan yang luar biasa itu imbauan utamanya adalah tetap di rumah, tidak boleh ke mana-mana," tegas Dedie.

Jumlah personel yang akan diterjunkan semaksimal mungkin untuk menjangkau lebih banyak titik pantau di lapangan.

Baca juga: Evaluasi Hari Pertama PSBB, 25% Pengendara Masih Abai Penularan Corona

"Personel yang dibutuhkan tentu maksimal. Artinya dalam konteks pengamanan wilayah kita sudah minta juga bantuan TNI, Polri dan lainnya. Bahkan kami juga akan minta bantuan Yonif 315/Garuda ikut melakukan langkah pengamanan di Kota Bogor," ungkapnya.

Keputusan Menkes tentang PSBB ini akan membuat langkah penerapannya bisa lebih jelas dasar hukumnya atas pembatasan-pembatasan yang sebelumnya sudah diterapkan di Kota Bogor.

"Ada cantolan hukumnya, ada cantolan aturannya. Jadi, dengan diberlakukannya PSBB artinya apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, apabila masih ada orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli, itu bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini