"Perlu dicatat bahwa permenhub ini dibuat kondisi riil saat ini. Kan situasi kondisi dinamis sehingga saat peraturan dibuat berdasarkan kondisi. Ini dilihat dengan dinamika berkembang. Pasti ada evaluasi," jelasnya.
Selain itu lanjut Adita, aturan ini juga tidak hanya berlaku pada wilayah yang menetapkan PSBB saja. Akan teteapi seluruh daerah termasuk juga untuk pengendalian kegiatan mudik 2020.
"PM ini ditetapkan. Cakupan ini untuk seluruh wilayah. Tidak hanya PSBB saja kemudian pengendalian transportasi PSBB dan pengendalian kegiatan mudik 2020," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)