Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Wabah Virus Corona, Sejumlah Pemerintah di Timur Tengah Larang Warga Salat Tarawih di Masjid

Rachmat Fahzry, Jurnalis · Kamis 23 April 2020 11:19 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 23 620 2203572 wabah-virus-corona-sejumlah-pemerintah-di-timur-tengah-larang-warga-salat-tarawih-di-masjid-Kx36DpNcRO.jpg Masjid Nabawi, Madinah, Makkah. (Foto/Muhammad Mahdi Karim/Wikimedia Commons)
A A A

SEJUMLAH pemerintah di kawasan Timur Tengah sudah mengumumkan kebijakannya terkait salat Tawarih di masjid dan kegiatan massal pada saat Ramadhan di tengah wabah virus corona.

Arab Saudi melarang warganya untuk salat Tawarih di dua masjid suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Hal serupa juga dilakukan Uni Emirat Arab dan Oman. Sedangkan Bahrain mengizinkan Masjid Agung Al Fateh untuk melaksanakan salat Tarawih berjamaah dengan pembatasan ketat.

Berikut sejumlah kebijakan pemerintah di kawasan Timur Tengah saat Ramadhan selama wabah virus corona.

Arab Saudi

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud menyetujui digelarnya salat Tarawih yang diperpendek di Dua Masjid Suci, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Foto/Reuters

Sheikh Dr. Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, Presiden Jenderal Urusan Dua Masjid Suci, pada Rabu, 22 April menyatakan salat Tarawih berjamaah itu hanya terbatas bagi karyawan dan staf otoritas, dan akan disingkat menjadi 10 rakaat saja. Warga umum tetap dilarang memasuki kedua masjid tersebut.

Berita terbaru soal virus corona ada di sini

Oman

Komite tertinggi Oman mengerluarkan pernyataan bahwa warga dilarang mengadakan pertemuan massal selama Ramadhan, termasuk salat Tarawih di masjid.

"Komite menekankan pentingnya menghindari semua pertemuan selama Bulan Suci Ramadhan," kata komite itu dalam sebuah pernyataan mengutip Al Arabiya.

"[Komite] menegaskan bahwa penutupan masjid, bahkan untuk salat Tarawih akan berlanjut, kecuali untuk panggilan salat (azan)," tambahnya pernyataan tersebut.

Foto/Wikimedia Commons

Uni Emirat Arab

Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal (IACAD) dari Pemerintah Dubai, Uni Emirat Arab mengumumkan agar muslim melakukan salat tarawih di rumah selama Ramadhan. Pengumuman disampaikan pada Jumat 17 April 2020.

Departemen itu, dalam sebuah pernyataan, mengatakan bahwa salat harus dilakukan di rumah karena masjid ditutup sebagai bagian dari upaya untuk memerangi pandemi virus corona, demikian mengutip Khaleej Times.

"Salat Tarawih dapat dilakukan di rumah dan hadiah surgawi akan tetap sama seperti saat salat di masjid," kata IACAD.

Follow Berita Okezone di Google News

Yordania

Yordania melarang beribadah di masjid-masjid selama bulan suci Ramadhan yang dimulai minggu ini.

Menteri Agama Yordania Mohammad Khalaylah mengutip Reuters, Rabu (15/4/2020) mengatakan bahaw pelarangan sebagai langkah pemerintah membendung penyebaran virus corona.

Khalaylah mengatakan warga dilarang melakukan salat Tarawih berjamaah di masjid selama sebulan.

Kompleks Masjid Al Aqsa

Kompleks Masjid Al-Aqsa tiadakan salat Tarawih karena pandemi virus corona.

Dewan Wakaf Yordania, yang ditunjuk mengawasi kompleks Al Aqsa menyebut keputusan menutup kompleks masjid “menyakitkan”.

“[Muslim] harus melaksanakan salat di rumah mereka selama bulan Ramadhan, untuk menjaga keselamatan mereka," pernyataan dewan wakaf Yordania mengutip Al Jazeera, Jumat (17/4/2020).

Keputusan melarang muslim salat di Al Aqsa, memperpanjang larangan yang dikeluarkan pada 23, Maret sebelumnya.

Foto/Wikimedia Commons

Bahrain

Kementerian Kehakiman, Urusan Islam dan Wakaf Bahrain mengumunkan bahwa Masjid Agung al-Fateh tetap mengadakan salat tarawih sepanjang bulan Ramadhan.

“Masjid Al Fateh akan dibuka untuk [salat] Isya dan Tarawih sepanjang bulan suci”, kata Kementerian Kehakiman mengutip Al Arabiya, Selasa (21/4/2020).

Kementerian Kehakiman menekankan bahwa keputusan tersebut didukung Raja Bahrain Hamad bin Isa al-Khalifah.

Pengumuman ini sekaligus mengikuti konfirmasi sebelumnya bahwa Masjid al-Fateh juga dibuka kembali untuk salat Jumat.

"Namun, salat Jumat, Isya dan Tarawih akan terbatas, dengan kewajiban untuk mengenakan masker dan di bawah pengawasan otoritas kesehatan yang kompeten," menurut Kementerian tersebut.

Pembatasan ketat seperti dalam satu shaf tidak lebih dari lima orang, aturan jarak sosial menjaga jarak setidaknya dua meter dan mengenakan jamaah menenakan masker saat salat di Masjid al-Fateh.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini