Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Fakta di Balik Penyelamatan UMKM dari Virus Corona

Taufik Fajar, Jurnalis · Senin 18 Mei 2020 08:02 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 18 620 2215660 fakta-di-balik-penyelamatan-umkm-dari-virus-corona-CHLpJMBzKt.jpg Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah mulai bergerak cepat untuk memulihkan ekonomi dari pandemi virus corona. Berbagai stimulus telah disiapkan, salah satunya untuk UMKM.

UMKM sendiri sudah mendapatkan relaksasi dampak pandemi Covid-19. Sebut saja restrukturisasi kredit hingga bunga KUR.

Baca Juga: Sederet Cara Pelaku UMKM Bisa Naik Kelas di Tengah Pandemi Covid-19

Berikut fakta- fakta soal stimulus UMKM seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (18/5/2020)

1. Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp34,1 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp34,15 triliun untuk subsidi bunga kredit yang akan diberikan pada 60,66 juta rekening Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Bertahan dari Covid-19, Pelaku IKM Dapat Kemudahan Jualan via Online

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, subsidi itu merupakan salah satu langkah pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Bagi UMKM, ada subsidi bunga kredit senilai Rp34,15 triliun. Kami (Pemerintah), fokus pada UMKM karena jumlahnya banyak, dari sisi nasabah dan tenaga kerja yang diserap," ujar dia.

Dia menjelaskan, dari anggaran tersebut, pemerintah menempatkan Rp27,26 triliun untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan. Debitur UMKM di lembaga keuangan akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

"Sedangkan, untuk usaha menegah diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, dan 2% selama 3 bulan berikutnya," ungkap dia.

2. Tameng Lindungi UMKM

 

Pemerintah terus memberikan dukungan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar bisa bertahan di tengah pandemi virus corona. Berbagai kebijakan dikelarukan oleh pemerintah untuk memastikan UMKM masih bisa menjalankan bisnisnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu keringanan yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah berupa keringanan pajak. Pemerintah akan membayarkan pajak 0,5% para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.

"Pemerintah mempunyai beberapa program antara lain memberikan kemudahan UMKM termasuk usaha kecil kreatif dalam bentuk adalah pemerintah menanggung pembayaran pajak biasannya UMKM di bawah Rp4,8 miliar omzetnya itu dikenakan pajak 0,5% itu pemerintah yang bayar," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Keringanan Bunga

Langkah kedua adalah pemerintah memberikan keringanan pembayaran bunga kredit kepada para pelaku UMKM. Pemberian keringanan pembayaran kredit ini mencakup untuk semua jenis UMKM.

Bagi usaha ultra mikro dengan pinjaman di bawah Rp10 juta misalnya yang nantinya akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% dari pemerintah. Subsidi bunga 6% ini akan diberikan selama 6 bulan ke depan.

Kemudian untuk UMKM yang memiliki pinjaman Rp10 hingga Rp500 juta juga akan mendapatkan keringanan pembayaran bunga cicilan. Pada tiga bulan pertama bunga cicilan akan ditanggung sebesar 6%, dan tiga bulan berikutnya 3%.

Sedangkan untuk UMKM dengan pinjaman di atas Rp500 juta akan mendapatkan keringanan juga. Adalah bunga kredit ditanggung pemerintah sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan berikutnya.

"Sehingga dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp34,1 triliun tetntu berharap UMKM bisa bertahan," ucapnya.

4. Lima Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM menyebut, ada lima skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM Teten Masduki.

"Pertama, pelaku UMKM miskin dan rentan yang masuk kategori penerima Bansos. Lalu, kedua, insentif pajak bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Di mana tarif PPH final nol persen selama enam bulan periode April-September 2020," ujar Teten.

Kemudian, lanjut dia, ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi KUMKM. Dirinya memastikan penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemda.

"Termasuk KUR, UMi, PNM, Mekaar, LPDB KUMKM, dan lainnya," ungkap dia.

Keempat, tutur dia, perluasan pembiayaan modal kerja KUMKM. Tercatat ada 23 juta KUMKM yang belum terhubung dengan lembaga pembiayaan atau perbankan.

"Terakhir, kementerian, BUMN, dan pemda sebagai penyangga produk KUMKM. Terutama bagi para pelaku KUMKM di bidang pertanian, perikanan, kuliner, dan industri rumah tangga," tandas dia

5. Cara UMKM Naik Kelas

Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM Filter Silaen mengatakan, pemerintah menitikberatkan kepada peningkatan eskalasi kelas UMKM, yang bisa menggerakan roda perekonomian. Sehingga, para pelaku UMKM ini tidak terjebak pada kelas survival stage.

Bahkan pemerintah menginginkan agar para pelaku UMKM ini bisa menjadi pengusaha besar. Hingga kemudian menjadi pilar menopang perekonomian negara yang pada saat pandemi Covid-19 ini.

Fiter menambahkan pemerintah juga teus mendorong agar UMKM meningkatkan produknya. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan perlindungan hukum, standarisasi, sertifikasi dan perluasan akses pasar khususnya ke luar negeri.

“UMKM jangan terpaku memasarkan produk di dalam negeri namun berorientasi eskpor, untuk marketing dan pemasaran bisa melalui expo, diaspora yang di luar negeri bisa dimanfaatkan menjadi market intelijen sehingga UMKM akan semakin berkembang dan memiliki daya saing yang kuat,” jelasnya.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini