Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ini Klarifikasi Lengkap Kemenkumham soal Habib Bahar Ditangkap Lagi

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Selasa 19 Mei 2020 12:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 19 620 2216400 ini-klarifikasi-lengkap-kemenkumham-soal-habib-bahar-ditangkap-lagi-7C7eA5FELy.jpeg Pemeriksaan kesehatan Habib Bahar setelah ditangkap kembali. Sumber Foto: Kemenhumkam
A A A

JAKARTA – Habib Bahar Smith yang tiga hari lalu bebas lewat Program Asimilasi, kini dibekuk kembali karena dinilai melanggar ketentuan. Kuasa Hukum sang Habib, Habib Novel Bamukmin sempat mempertanyakan alasan penangkapan kliennya itu. 

Tak lama berselang, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pun memberikan klarifikasi terkait dijebloskannya Habib Bahar ke Lapas Khusus Gunung Sindur pada Senin (19/5/2020).

Untuk lebih jelasnya, berikut kutipan lengkap risalah penangkapan Habib Bahar sebagaimana rilis yang dikeluarkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga:

Narapidana Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar bin Ali Bin Smith adalah narapidana yang menjalani masa pidana pada Lapas Klas IIA Cibinong, dipidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan/pasal 333 KUHP, dengan beberapa keterangan sebagai berikut :

1. Bahwa tindak pidana yang dilakukan tidak terkait dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

2. Bahwa selama menjalani pidananya yang bersangkutan :

a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

b. Aktif mengikuti pembinaan dengan baik dan,

c. Telah menjalani 1/2 masa pidananya.

3. Bahwa yang bersangkutan telah membuat pernyataan yang dituangkan dalam beberapa surat pernyataan, bahwa tidak akan melakukan pelanggaran syarat umum maupun syarat khusus apabila diberikan asimilasi dan integrasi serta pernyataan alamat tinggal selama menjalani asimilasi.

4. Bahwa didasarkan prinsip tidak diskriminasi dan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan asimilasi serta hal tersebut di atas, yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah sebagaimana diatur dalam ketentuan Permenkumhan Nomor 10 Tahun 2020 dengan diterbitkannya SK Asimilasi oleh Kepala Lapas Klas IIA Cibinong Nomor W11.PAS.PAS 11.PK.01.04 -1473 tanggal 15 Mei 2020 untuk menjalani asimilasi di rumah terhitung mulai tanggal 16 Mei 2020.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Habib Bahar

Habib Bahar mulai menjalankan asimililasi di rumah pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 pukul 15.30. Dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.

Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan asimilasi :

1. Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

2. Yang bersangkutan dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:

a. Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu :

- Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

- Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.

b. Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca Juga: Habib Bahar Kembali Ditahan di Lapas Gunung Sindur

Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.

Follow Berita Okezone di Google News

Pencabutan SK Asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong yang pada tanggal 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.

Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dicabut asimilasinya pada tangal 19 Mei 2020 dan harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur, dengan kronologis sebagai berikut :

a. Pada pukul 01.45 WIB 19 Mei 2020, Tim yang terdiri Tim Direktorat Kamtib DitjenPAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, dan anggota Kepolisian dari Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith.

b. Pukul 02.00 WIB Tim tiba di kediaman Habib Assayid Bahar bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK Pencabutan asmilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Bogor melakukan eksekusi narapidana a.n. Habib Assayid Bahar als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur;

c. Pukul 03.15 WIB narapidana a.n. Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini