Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Anies: Bila Tak Miliki SIKM, Tunda Dulu ke Jakarta Daripada Diputar Balik

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 28 Mei 2020 11:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 28 620 2220806 anies-bila-tak-miliki-sikm-tunda-dulu-ke-jakarta-daripada-diputar-balik-qnVtfDAmNY.jpeg Anies Baswedan (Okezone.com/Achmad)
A A A

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan keluar-masuk Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bagi yang ada kebutuhan mau keluar atau masuk Jakarta maka diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020, disebutkan SIKM hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB.⁣

Untuk dapat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus mengurusnya di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.⁣

“Bila tidak memiliki SIKM maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan akan diperintahkan diputar balik ke daerah asal,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan.⁣

ilustrasi

“Bagi yang harus putar balik mungkin merasa tidak nyaman, tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan, bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang telah berada di rumah selama 2 bulan PSBB, cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat, ujarnya melalui akun Instagram @aniesbaswedan, Kamis (28/5/2020).⁣

Menurut Anies, yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan saya, bukan pemerintah, bukan para ahli. Yang menentukan adalah perilaku masyarakat di wilayah PSBB.⁣

“Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih untuk taat, maka PSBB-nya bisa segera berakhir. Bila masyarakatnya tidak taat, terpaksa PSBB diperpanjang,” pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini