Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jokowi Akui Penyelesaian Renovasi Masjid Istiqlal Molor karena Covid-19

Fahreza Rizky, Jurnalis · Selasa 02 Juni 2020 12:45 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 02 620 2223213 jokowi-akui-penyelesaian-renovasi-masjid-istiqlal-molor-karena-covid-19-82JWtYcbxS.jpg Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui waktu penyelesaian renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta molor dari target semula karena pandemi Covid-19. Sekarang target baru dipasang, renovasi diharapkant tuntas pada awal Juli 2020.

"Sampai hari ini tadi disampaikan telah selesai kurang lebih 90 persen, dan renovasi besar ini akan diselesaikan di awal bulan Juli, memang agak mundur karena adanya pandemi Covid," kata Jokowi saat meninjau kesiapan new normal di Masjid Istiqlal, Selasa (2/6/2020).

Jokowi menuturkan, Masjid Istiqlal akan kembali dibuka untuk umum pada Juli 2020. Hal itu berdasarkan keterangan dari Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof KH Nasaruddin Umar.

"Apakah setelah selesai (renovasi) akan dibuka? Belum kita putuskan. Tapi tadi saya sudah mendapatkan informasi dari Prof Nasaruddin bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka pada bulan Juli," ucap Jokowi saat meninjau kesiapan new normal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020).

"Tapi keputusannya nanti ada di bapak Imam Besar," tambah Jokowi.

 ilustrasi

Masjid Istiqlal Jakarta (Okezone.com/Dede)

Jika nantinya Masjid Istiqlal sudah dibuka untuk umum, Jokowi menitipkan pesan bahwa protokol kesehatan harus diberlakukan ketat. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona.

"Tadi saya titip untuk disiapkan protokol kesehatan hingga nanti pada saat kita melaksanakan salat di Istiqlal semua aman dari Covid," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi Virus Corona.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

 

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini