Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

5 Fakta di Balik Batalnya Haji Tahun Ini

Hantoro, Jurnalis · Selasa 02 Juni 2020 12:53 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 02 620 2223217 5-fakta-di-balik-batalnya-haji-tahun-ini-G6CG7HpjBW.jpg Masjidil Haram sepi dampak lockdown Arab Saudi. (Foto: Saudigazette)
A A A

MENTERI Agama Fachrul Razi baru saja mengumumkan bahwa pemerintah tidak mengirim jamaah calon haji pada tahun ini. Keputusan ini untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah calon haji Indonesia dari wabah corona virus disease (covid-19) yang merebak secara global, termasuk Arab Saudi.

Pembatalan haji 2020 Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020. Menag menyatakan pembatalan pengiriman jamaah haji ini merupakan keputusan yang sangat berat, namun keselamatan warga negara menjadi dasar yang utama.

Baca juga: Menag: Tahun Ini Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji 

"Sungguh ini keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayanan. Tapi di sisi lain kita juga memikul tanggung jawab memberikan perlindungan bagi jamaah dan petugas haji," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Berikut ini lima fakta terkait pembatalan pengiriman jamaah haji tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi, sebagaimana Okezone rangkum:

1. Makkah masih diliputi wabah virus corona

Pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan antisipasi ketat terhadap persebaran virus corona. Mereka sebelumnya memberlakukan lockdown ketika hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi. Penutupan diberlakukan di semua wilayah.

Penutupan itu sebagaimana tertuang dalam Dekrit Raja yang dikeluarkan Kantor Kerajaan Arab Saudi.

"Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tidak bisa dimasuki oleh masyarakat umum, termasuk untuk melakukan Sholat Idul Fitri," jelas Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Selasa 19 Mei 2020, dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Haji 2020 Batal, Menag: Ini Keputusan Pahit dan Sulit 

2. Asrama Haji Pondok Gede digunakan untuk merawat pasien covid-19

Menag Fachrul Razi pada Minggu 22 Maret 2020 menyerahkan Asrama Haji Pondok Gede untuk digunakan menjadi tempat perawatan pasien covid-19. Penyerahan diberikan langsung kepada Direktur Utama Rumah Sakit Haji Jakarta Dokter Syarief Hasan Lutfie.

"Mudah-mudahan bantuan ini bisa membantu dalam penanggulangan covid-19 dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Manfaatkanlah bantuan ini sebaik-baiknya khususnya di bidang kesehatan," kata Menag.

Sementara Ketua Satgas Covid-19 RS Haji Jakarta dr Mahesa pihaknya bisa memanfaatkan Gedung Asrama Haji Pondok Gede sebagai ruang isolasi.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Batas pengumuman keputusan haji sempat diundur

Kementerian Agama Republik Indonesia sempat mengundur batas pengumuman pengiriman jamaah haji 2020. Awalnya Kemenag bakal mengumumkan pada 20 Mei, namun tidak jadi, dan diundur menjadi awal Jun.

Alasannya; pertama, arahan Presiden Joko Widodo agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik dari Pemerintah Arab Saudi.

Kedua, tampak geliat persiapan haji yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi. Di antaranya pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara. "Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang," ungkap Menag dalam keterangannya.

Alasan ketiga, Indonesia masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020, semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dan mengefektifkannya agar covid-19 bisa segera tertangani.

Baca juga: 2 Alasan Utama Pemerintah Batalkan Haji 

Baca juga: Tak Hanya Haji Reguler, Haji Khusus dan Furoda Juga Ditiadakan 

4. Pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua jamaah Indonesia

Pembatalan keberangkatan jamaah calon haji 1441H berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Jadi, pembatalan tidak hanya untuk jamaah dari kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga yang menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," terang Menag.

Kemudian jamaah calon haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) otomatis menjadi peserta haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," jelas Menag, "Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji."

5. Petugas Haji Daerah dan Kelompok Bimbingan Haji dinyatakan batal

Seiring pembatalasan pengiriman jamaah calon haji ini, Petugas Haji Daerah (PHD) juga dinyatakan ditiadakan. Kemudian Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," urai Menag.

Baca juga: Haji Batal, Menag: Jamaah Tahun Ini Akan Diberangkatkan Tahun Depan 

Masjidil Haram. (Foto: AP)

Baca juga: Filosofi Talbiyah yang Selalu Diucapkan Jamaah Haji 

Keadaan sama juga berlaku terhadap pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA 494/2020. Bipih yang sudah dibayarkan bakal dikembalikan. KBIHU bisa mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

"Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," pungkasnya.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini