Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

5 Fakta di Balik Batalnya Haji Tahun Ini

Hantoro, Jurnalis · Selasa 02 Juni 2020 12:53 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 02 620 2223217 5-fakta-di-balik-batalnya-haji-tahun-ini-G6CG7HpjBW.jpg Masjidil Haram sepi dampak lockdown Arab Saudi. (Foto: Saudigazette)
A A A

3. Batas pengumuman keputusan haji sempat diundur

Kementerian Agama Republik Indonesia sempat mengundur batas pengumuman pengiriman jamaah haji 2020. Awalnya Kemenag bakal mengumumkan pada 20 Mei, namun tidak jadi, dan diundur menjadi awal Jun.

Alasannya; pertama, arahan Presiden Joko Widodo agar batas penyampaian pengumuman diundur dengan harapan ada perkembangan baik dari Pemerintah Arab Saudi.

Kedua, tampak geliat persiapan haji yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi. Di antaranya pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara. "Sejak 17 Mei lalu, tenda di Arafah sudah mulai terpasang," ungkap Menag dalam keterangannya.

Alasan ketiga, Indonesia masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020, semua pihak diharapkan bisa berkonsentrasi dan mengefektifkannya agar covid-19 bisa segera tertangani.

Baca juga: 2 Alasan Utama Pemerintah Batalkan HajiĀ 

Baca juga: Tak Hanya Haji Reguler, Haji Khusus dan Furoda Juga DitiadakanĀ 

4. Pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua jamaah Indonesia

Pembatalan keberangkatan jamaah calon haji 1441H berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Jadi, pembatalan tidak hanya untuk jamaah dari kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga yang menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," terang Menag.

Kemudian jamaah calon haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) otomatis menjadi peserta haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M," jelas Menag, "Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji."

Follow Berita Okezone di Google News

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini