5. Petugas Haji Daerah dan Kelompok Bimbingan Haji dinyatakan batal
Seiring pembatalasan pengiriman jamaah calon haji ini, Petugas Haji Daerah (PHD) juga dinyatakan ditiadakan. Kemudian Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
"Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan," urai Menag.
Baca juga: Haji Batal, Menag: Jamaah Tahun Ini Akan Diberangkatkan Tahun DepanĀ
Baca juga: Filosofi Talbiyah yang Selalu Diucapkan Jamaah HajiĀ
Keadaan sama juga berlaku terhadap pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA 494/2020. Bipih yang sudah dibayarkan bakal dikembalikan. KBIHU bisa mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
"Semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)