Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Belum Ada Keputusan Resmi Arab Saudi, Indonesia Tak Berangkatkan Haji di 2020

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis · Selasa 02 Juni 2020 13:55 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 02 620 2223267 belum-ada-keputusan-resmi-arab-saudi-indonesia-tak-berangkatkan-haji-di-2020-z4HTey5Y3r.jpg (Foto: AFP)
A A A

JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini, dikutip BBC Indonesia. Ini dilakukan guna melindungi calon jemaah haji dan petugas dari paparan Covid-19.

Meskipun demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi. Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan keputusan ini diambil karena hingga kini belum ada resmi dari pemerintah Arab Saudi, padahal gelombang pertama ibadah haji dari Indonesia diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 2020," ujar Fachrul Razi dalam keterangan pers, Selasa (02/06).

Keputusan ini disebutnya "pahit dan sulit", sebab di satu sisi pemerintah telah berusaha dengan segala upaya untuk menyiapkan penyelanggaraan haji tahun ini, tetapi di sisi lain pemerintah bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji.

Risiko keselamatan dan kemanusiaan menjadi prioritas pertimbangan pemerintah di masa pandemi ini. Selain itu, ibadah haji berisiko terganggu jika haji diselenggarakan masih dalam situasi bertambahnya kasus Covid-19 di Arab Saudi dan juga di Indonesia.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata dia.

"Keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji sudah melalui kajian yang sangat mendalam, karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk di Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah," imbuhnya kemudian.

Dia menjelaskan pandemi Covid-19 yang sejak awal Maret melanda Indonesia, telah berdampak pada aspek kehidupan, termasuk pelayanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

Kementerian Agama kemudian membentuk Pusat Krisis Haji 2020, yang diberi mandat untuk merancang, menyusun dan mengkoordinasikan mitigasi krisis penyelenggaraan haji 2020.

Hingga April, tiga skema penyelenggaraan haji disiapkan, yakni:

1. Haji diselenggarakan secara normal sesuai kuota

2. Haji diselenggarakan dengan pembatasan kuota

3. Penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan

Memasuki bulan Mei, tim fokus mematangkan dua opsi saja, yakni tim fokus mematangkan dua opsi: pembatasan kurang lebih 50% kuota dan pembatalan ibadah haji.

Sebab tanggal 26 Juni disepakati pemberangkatan awal haji Indonesia, Fachrul mengungkapkan pihaknya terpaksa "menghitung mundur kecukupan waktu pemberangkatan jemaah dengan segala proses dan konsekuensinya".

"Pihak Arab Saudi tidak kunjung membuka akses jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," jelasnya.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini berlaku baku semua warga negara Indonesia, tak hanya bagi mereka yang menggunakan kuota haji, baik yang reguler dan khusus, tapi juga mereka yang menggunakan visa haji undangan dan visa khusus.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegasnya.

Seiring keluarnya pembatalan ibadah haji, lanjut Fachrul Razi, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau BIPI tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Setoran pelunasan BIPI yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan keuangan haji. Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggarana haji 2021," jelasnya.

Dia menggarisbawahi bahwa nilai manfaat ini akan diberikan kepada perorangan, karena nilai pelunasan BIPI berbeda, dengan nilai yang paling rendah sekitar Rp6 juta untuk jemaah di Aceh dengan uang muka Rp25 juta.

Sedangkan yang paling tinggi Rp16juta untuk pemberangkatan dari Makassar.

"Jadi variasinya cukup banyak, oleh sebab itu saya garis bawahi nilai manfaatnya itu diberikan kembali kepada mereka berdasarkan jumlah pelunasan BIPI yang dia bayarkan," ujar Fachrul Razi.

Akan tetapi, setoran pelunasan BIPI itu juga bisa diminta kembali oleh jemaah haji jika memang diperlukan, kata dia.

Berdasar kajian literatur dan data tentang pandemi di masa lalu, didapat fakta bahwa penyelenggaraan haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu menjadi korban.

Fachrul menjelaskan Arab Saudi pernah menutup ibadah haji pada tahun 1814, 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, 1987 karena wabah meningitis.

"Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan agresi Belanda pada tahun 1946, 1947, dan 1948," kata dia.



Follow Berita Okezone di Google News

(ahl)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini