Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sanksi Tidak Punya SIM, Kurungan 4 Bulan atau Denda Rp1 Juta

Widi Agustian, Jurnalis · Senin 15 Juni 2020 14:41 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 15 620 2230306 sanksi-tidak-punya-sim-kurungan-4-bulan-atau-denda-rp1-juta-WHXOjH5H4Z.jpg (Foto: Istimewa)
A A A

JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki peran yang vital. SIM merupakan bukti jika seseorang telah layak mengemudikam kendaraan bermotor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, ada sanksi yang akan diterima jika seseorang tidak memiliki SIM, atau bahkan tidak dapat menunjukanya.

Seperti dilansir dari laman polri.go.id, Senin (15/6), setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Sementara itu, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya ditutup sementara lantaran terdampak wabah virus corona, Polda Metro Jaya kembali membuka gerai pelayanan SIM yang tersebar di wilayah hukumnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan, masyarakat dapat mendatangi gerai-gerai pelayanan SIM yang berada di delapan mal atau pusat perbelanjaan untuk masyarakat umum.

Follow Berita Okezone di Google News

(ahl)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini