JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menunggu janji pemerintah yang akan membayar utangnya kepada perseroan sebesar Rp48 triliun. Pembayaran tersebut sangat ditunggu karena Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatat kerugian pada kuartal I-2020 sebesar Rp38,8 triliun.
Pembayaran utang pemerintah ini pun dibahas Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat. Di mana dalam rapat, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini memastikan perseroan tidak akan bangkrut.
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait soal utang PLN dan nasib perseroan ke depan, Sabtu (27/6/2020):
1. Utang tersebut Merupakan Kompensasi Subsidi Listrik
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) masih menunggu pencairan dana kompensasi dari pemerintah. Sebab, hingga saat ini kompensasi subsidi listrik di tahun 2018 dan 2019 masih belum masuk ke kas PLN.
Piutang ini ditagih karena banyak bisnis BUMN termasuk PLN yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Sebagai gambaran, pada kuartal I-2020, PLN mengalami kerugian sebesar Rp38,88 triliun. Kinerja keuangan PLN mengalami penurunan dibanding realisasi kuartal I-2019 yang berhasil meraup laba bersih Rp 4,157 triliun.
2. PLN Tunggu Bayaran Rp45 triliun
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan, pemerintah menjanjikan dana kompensasi akan dibayarkan pada tahun ini. Adapun total kompensasinya mencapai Rp45 triliun.
"Tapi itu kata-katanya adalah akan dibayar tahun ini. Jadi sampai saat ini kami menunggu pembayaran pemerintah terkait dana kompensasi tersebut," ujarnya.
3. DPR Panggil PLN
Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini. Rapat ini untuk menjelaskan, soal pemerintah memiliki utang kepada BUMN sebesar Rp108,48 triliun.
"Dari angka itu sebanyak Rp48,46 triliun merupakan utang pemerintah ke PLN," ungkap Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima.
Follow Berita Okezone di Google News