Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jangan Terlalu Ketat, Bank Langsung Saja Kasih Stimulus ke UMKM

Fadel Prayoga, Jurnalis · Jum'at 03 Juli 2020 15:17 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 03 620 2240694 jangan-terlalu-ketat-bank-langsung-saja-kasih-stimulus-ke-umkm-ECYXiHNg3Q.jpg UMKM Harap Perbankan Permudah Syarat Stimulus. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Ketua UKM/IKM Apindo Ronald Walla meminta perbankan tidak menerapkan penyaringan yang ketat saat memberikan stimulus untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut dia, pihak bank hanya perlu memantau rekam jejak pembayaran kredit bagi calon penerima stimulus. Jika termasuk ke dalam nasabah yang tak pernah telat bayar angsuran, maka dia seharusnya bisa langsung mendapatkan keringanan.

Baca Juga: Pantas Jokowi Marah, Serapan Anggaran Pemulihan UMKM Baru 22,74%

"Validasi bagi mereka yang butuhkan bantuan, kan bisa dilhat dari statistik (pembayaran kredit) di bank mereka," kata Ronald dalam acara Market Review di IDX Channel, Jumat (3/7/2020).

Apabila terus memperumit pengusaha UMKM untuk mendapatkan relaksasi, kata dia, pemerintah itu setengah hati dalam membantu kelompok UMKM di tengah kelesuan perekonomian ini.

"Mungkin ini bantuan likuiditi dari pemerintah kurang atau setengah hati saja yang membantu rakyat. Ini yang sangat mengkhawatirkan," kata dia.

Baca Juga: Selamatkan UMKM, Pengusaha Usul Pembentukan Gugus Tugas Ekonomi

Seperti diketahui, Pemerintah memberikan stimulus program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pebisnis UMKM sebesar Rp123,4 triliun.

Dari total anggaran sebesar Rp123,4 triliun untuk UMKM, pemerintah membaginya menjadi tujuh program, antara lain subsidi bunga Rp35,2 triliun, penempatan dana restrukturisasi Rp78,7 triliun, belanja IJP Rp5 triliun, penjaminan modal kerja (stop loss) Rp1 triliun, PPh final UMKM Rp2,4 triliun, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop UKM Rp1 triliun.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini