BEBERAPA hari lalu, warga Jakarta dikejutkan dengan kejadian seorang pegawai Starbucks diduga mengintip bagian dada pengunjung perempuan, dari kamera pemantau atau CCTV yang berada di balik kantor tempat kopi tersebut.
Aksi pegawai itu terekam dalam sebuah tayangan video yang viral di lini massa. Video itu diunggah oleh akun twitter @LisaAbet.
Akun @LisaAbet menuliskan caption bahwa kejadian itu dilakukan oleh pegawai coffee shop Starbucks.
Baca Juga: Curhat Anak Gaul Suka Nongkrong Ngadem sambil Kerja di Kedai Kopi Kekinian
Baca Juga: Heboh Karyawan Starbucks Intip Dada Pengunjung Wanita Lewat CCTV
Melalui akun Instagram resminya @starbucksindonesia, kedai kopi kenamaan itu menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
“Starbucks Indonesia merasa sangat tidak nyaman setelah mengetahui adanya insiden di dalam area gerai kami yang harus disikapi secara serius. Perilaku tersebut di luar norma-norma yang sangat kami junjung, dimana kami menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman,” tulis akun @starbucksndonesia, Kamis (2/7/2020).
Follow Berita Okezone di Google News
Belajar dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum karyawan Starbucks, maka ada baiknya kita pahami pengertian pelecehan seksual. Ini penting agar di kemudian hari, bila kita atau orang terdekat mengalami tindakan serupa, dapat menyadari bahwa telah terjadi tindakan pelecehan seksual. Dan bila bisa menuntut si pelaku telah melakukan pelecehan seksual.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia Pelecehan atau kekerasan dalam arti Kamus Bahasa Indonesia adalah suatu perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, atau ada paksaan. Dari penjelasan di atas, pelecehan merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau penderitaan orang lain. Salah satu unsur yang perlu diperhatikan adalah berupa paksaan atau ketidakrelaan atau tidak adanya persetujuan pihak lain yang dilukai (Usman dan Nachrowi, 2004).

Susi Wiji Utami dalam makalah psikologinya menjelaskan secara detail tentang arti pelecehan seksual. Di dalam makalah tersebut dijelaskan pelecehan seksual (dikutip dari Winarsunu, 2008) adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.
Aktivitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut, yaitu adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku,kejadian tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.
Menurut Collier (1998), pengertian pelecehan seksual merupakan segala bentuk perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh yang mendapat perlakuan tersebut, dan pelecehan seksual yang dapat terjadi atau dialami oleh semua perempuan. Sedangkan menurut Rubenstein (dalam Collier,1998) pelecehan seksual sebagai sifat perilaku seksual yang tidak diinginkan atau tindakan yang didasarkan pada seks yang menyinggung penerima.
Pelecehan seksual adalah perilaku atau perhatian yang bersifat seksual yang tidak diinginkan atau tidak dikehendaki dan berakibat mengganggu diri penerima pelecehan. Pelecehan seksual mencakup, tetapi tidak terbatas pada bayaran seksual bila ia menghendaki sesuatu, pemaksaan melakukan kegiatan seksual, pernyataan merendahkan tentang orientasi seksual atau seksualitas, permintaan melakukan tindakan seksual yang disukai pelaku, ucapan atau perilaku yang berkonotasi seksual, semua dapat digolongkan menjadi pelecehan seksual.
Baca Juga: Ini Alasan Kasus Pelecehan Seksual pada Anak Mulai Booming di Indonesia
Dari beberapa definisi pelecehan seksual di atas dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual adalah perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan tidak diundang yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dalam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Maka, jelas terbukti bahwa tindakan oknum karyawan Starbucks yang mengintip bagian dada pelanggan perempuan dari tempat kopi tersebut, adalah pelecehan seksual.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow