Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Belajar dari Kasus Starbucks, Ini Definisi Pelecehan Seksual Menurut Para Ahli

Santi Sierra, Jurnalis · Sabtu 04 Juli 2020 17:08 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 04 620 2241193 belajar-dari-kasus-starbucks-ini-definisi-pelecehan-seksual-menurut-para-ahli-4jiTEyR1jY.jpg Ilustrasi. (Freepik)
A A A

Belajar dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum karyawan Starbucks, maka ada baiknya kita pahami pengertian pelecehan seksual. Ini penting agar di kemudian hari, bila kita atau orang terdekat mengalami tindakan serupa, dapat menyadari bahwa telah terjadi tindakan pelecehan seksual. Dan bila bisa menuntut si pelaku telah melakukan pelecehan seksual.

Menurut Kamus Bahasa Indonesia Pelecehan atau kekerasan dalam arti Kamus Bahasa Indonesia adalah suatu perihal yang bersifat, berciri keras, perbuatan seseorang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, atau ada paksaan. Dari penjelasan di atas, pelecehan merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau penderitaan orang lain. Salah satu unsur yang perlu diperhatikan adalah berupa paksaan atau ketidakrelaan atau tidak adanya persetujuan pihak lain yang dilukai (Usman dan Nachrowi, 2004).

pelecehan

Susi Wiji Utami dalam makalah psikologinya menjelaskan secara detail tentang arti pelecehan seksual. Di dalam makalah tersebut dijelaskan pelecehan seksual (dikutip dari Winarsunu, 2008) adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Bentuknya dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat dan tindakan yang berkonotasi seksual.

Aktivitas yang berkonotasi seksual bisa dianggap pelecehan seksual jika mengandung unsur-unsur sebagai berikut, yaitu adanya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pelaku, kejadian ditentukan oleh motivasi pelaku,kejadian tidak diinginkan korban, dan mengakibatkan penderitaan pada korban.

Follow Berita Okezone di Google News

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini