Menurut Collier (1998), pengertian pelecehan seksual merupakan segala bentuk perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan oleh yang mendapat perlakuan tersebut, dan pelecehan seksual yang dapat terjadi atau dialami oleh semua perempuan. Sedangkan menurut Rubenstein (dalam Collier,1998) pelecehan seksual sebagai sifat perilaku seksual yang tidak diinginkan atau tindakan yang didasarkan pada seks yang menyinggung penerima.
Pelecehan seksual adalah perilaku atau perhatian yang bersifat seksual yang tidak diinginkan atau tidak dikehendaki dan berakibat mengganggu diri penerima pelecehan. Pelecehan seksual mencakup, tetapi tidak terbatas pada bayaran seksual bila ia menghendaki sesuatu, pemaksaan melakukan kegiatan seksual, pernyataan merendahkan tentang orientasi seksual atau seksualitas, permintaan melakukan tindakan seksual yang disukai pelaku, ucapan atau perilaku yang berkonotasi seksual, semua dapat digolongkan menjadi pelecehan seksual.
Baca Juga: Ini Alasan Kasus Pelecehan Seksual pada Anak Mulai Booming di Indonesia
Dari beberapa definisi pelecehan seksual di atas dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual adalah perilaku atau tindakan yang mengganggu, menjengkelkan, dan tidak diundang yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dalam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya. Maka, jelas terbukti bahwa tindakan oknum karyawan Starbucks yang mengintip bagian dada pelanggan perempuan dari tempat kopi tersebut, adalah pelecehan seksual.
Follow Berita Okezone di Google News
(dwk)